Islam telah mensyariatkan kepada kita semua untuk mengumunkan sebuah akad nikah. Hal itu untuk membedakan dengan pernikahan rahasia yang dilarang keberadaannya oleh Islam. Selain itu juga pengumuman tersebut bertujuan untuk menampakan kebahagiaan terhadap sesuatu yang dihalalkan oleh Allah kepada seorang mukmin.


~AKAD NIKAH~
Sabtu, 11 Juni 2005 / Pukul 08.00 WIB / Masjid Babussalam / Jl. Cipinang Baru Timur No. 8 / Jakarta Timur
~SYUKURAN~
Sabtu, 11 Juni 2005 / Pukul 19.00 - 21.00 WIB / Gedung Dharma Wanita Persatuan Pusat / Jl. Pedurenan Masjid Kav. F 01, Karet, Kuningan / (Belakang Gd. Sentra Mulia) / Jakarta Selatan
Rasulullah bersabda: "Dan laksanakanlah pernikahan di dalam masjid."
Beliau sengaja meletakan prosesi akad nikah di dalam sebuah masjid agar sebuah pernikahan benar-benar diwarnai dengan nilai-nilai agama. Melalui mesjid, sebuah ikatan suci tersebut akan lebih mudah disebarluaskan kepada khalayak, karena mesjid memang tempat berkumpulnya kaum muslimin.
Dan yang penting lagi nih prens, pengumuman sebuah pernikahan juga berfungsi untuk memberikan semangat kepada para pemuda untuk segera mengakhiri masa lajangnya..AYO SEGERALAH MENIKAH, mengapa ditunda lagi? Menyegerakan menikah mendatangkan sakinah, ketentraman jiwa, tapi mohon dibedakan dengan tergesa-gesa, karena jika tergesa maka justru menjadikan pernikahan tidak barakah.
Seindah-indah nikah adalah yang barakah...
Note: Rasulullah SAW jika mengucapkan selamat kepada orang yang menikah (adalah sbb): "Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dan juga memberikan tambahan berkah kepadamu (dari langit). Dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan" |